Author: Jonathan Kristinus
Updated: 28 January 2026
Ketika kamu berencana kuliah di Prancis, penting untuk memahami berbagai aturan yang berlaku di negara ini. Prancis memiliki sejumlah larangan yang ketat untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa larangan ini sudah lama ada, sementara yang lain merupakan regulasi terbaru. SUN Education akan menjelaskan larangan di Prancis apa saja yang perlu kamu hindari.
Prancis baru saja melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Peraturan ini disetujui parlemen pada Januari 2026 dan akan mulai diberlakukan September 2026. Platform digital akan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif untuk memblokir akses remaja muda.
Larangan ini bertujuan melindungi generasi muda dari paparan layar berlebihan dan konten berbahaya. Jika kamu melanggar dan terus menggunakan media sosial di bawah usia itu, platform akan diwajibkan menonaktifkan akun kamu hingga akhir tahun.
BACA JUGA: Agen Kuliah ke Eropa Terbaik di Indonesia
Merokok di Prancis dilarang di banyak lokasi publik mulai Januari 2026. Kamu tidak boleh merokok di pantai, taman, halte bus, atau dalam jarak 10 meter dari sekolah, kolam renang, dan perpustakaan.
Denda pertama untuk pelanggaran merokok mencapai €135, sekitar Rp2,5 juta. Jika kamu melanggar lagi, denda bisa meningkat hingga €700 atau sekitar Rp13,3 juta. Peraturan ketat ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan asap rokok yang berbahaya.
Di Prancis, menggunakan niqab atau burka di tempat umum melarang aktivitas sosial normal seperti berbelanja dan berjalan di taman. Pemerintah Prancis menegaskan bahwa penutup wajah mengganggu kehidupan komunitas dan bertentangan dengan nilai kesetaraan gender.
Denda untuk memakai niqab mencapai €150 atau sekitar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk burka, hukumannya lebih berat: satu tahun penjara atau denda €15.000, sekitar Rp174,5 juta. Larangan ini telah berlaku sejak 2010 dan diperkuat oleh pengadilan HAM Eropa.
BACA JUGA: Kuliah di Prancis Secara Pasti Melalui SUN Education
Kota Feuquières di utara Prancis melarang anjing menggonggong secara berulang dan terlalu keras. Denda untuk pemilik anjing yang melanggar larangan ini mencapai €68 atau sekitar Rp1 juta.
Peraturan ini dikeluarkan setelah banyak warga mengeluh tentang polusi suara dari gonggongan anjing pada siang dan malam hari. Menurut aturan, anjing harus tetap berada di rumah dan tidak boleh ditempatkan di ruang terbuka tanpa kehadiran pemilik. Tujuan larangan ini adalah menjaga ketenangan warga kota.
Prancis melarang pemilik meninggalkan anjing sendirian dalam mobil saat cuaca panas. Dalam kondisi sulit ini, mobil memanas dengan cepat dan dapat membahayakan nyawa hewan peliharaan kamu. Denda untuk melanggar larangan ini mencapai €750 atau sekitar Rp11 juta.
Pemerintah menganggap tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan hewan yang serius. Jika kamu ingin membawa anjing saat berkendara, pastikan selalu ada ventilasi udara dan air minum untuk menjaga keselamatan hewan peliharaan.
BACA JUGA: 10 Jurusan Kuliah di Prancis Terbaik Paling Recommended
Sejak 2004, Prancis melarang siswa memakai jilbab di sekolah publik sebagai bagian dari simbol agama yang terang-terangan. Larangan ini juga mencakup simbol agama lainnya seperti salib Kristen, kippah Yahudi, dan turban Sikh.
Pegawai negeri, guru, dan petugas pemerintah juga dilarang mengenakan pakaian keagamaan yang terlihat saat bertugas. Tujuan dari larangan ini adalah menjaga neutralitas dan kesetaraan di lingkungan pendidikan. Jika kamu seorang siswa Muslim, kamu harus melepas jilbab sebelum masuk ke sekolah publik.
Prancis menerapkan larangan mengenakan abaya atau jubah longgar tradisional wanita Muslim di sekolah umum sejak 2023. Kebijakan melarang pakaian ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip laïcité, yaitu pemisahan agama dan negara.
Jika kamu ingin bersekolah di Prancis dan merupakan siswa Muslim perempuan, kamu perlu menyesuaikan dengan aturan berpakaian sekolah yang berlaku. Larangan ini dianggap sebagai upaya menjaga identitas nasional dan nilai-nilai Republik Prancis. Sekolah akan menerapkan aturan ini dengan tegas untuk semua siswa tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Le Cordon Bleu Paris:Jurusan, Lama Studi, Biaya, Beasiswa
Ketika naik kereta di Prancis, kamu dilarang membawa siput atau hewan peliharaan kecil tanpa membeli tiket terlebih dahulu. Peraturan dari perusahaan kereta SNCF menyatakan bahwa setiap hewan dengan berat di bawah 5 kilogram harus memiliki tiket sendiri yang setara dengan tiket penumpang biasa.
Pada 2008, seorang penumpang kereta bahkan didenda karena membawa siput tanpa tiket. Jika kamu ingin membawa hewan peliharaan kecil saat naik kereta, pastikan untuk membeli tiket tambahan di loket tiket. Larangan ini berlaku untuk semua jenis hewan dengan kategori berat yang sama.
Perusahaan kereta SNCF Prancis melarang pasangan berciuman di peron stasiun kereta api. Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya penundaan keberangkatan kereta yang dapat mengganggu jadwal perjalanan. Jika kamu dan pasangan ingin berbisik atau melambaikan tangan, sebaiknya lakukan di area yang tidak mengganggu operasional kereta.
Petugas stasiun berhak memperingatkan atau menjauhkan pasangan yang melanggar larangan ini dari peron. Meskipun terkesan unik, peraturan ini merupakan bagian dari komitmen SNCF untuk menjaga efisiensi transportasi publik.
BACA JUGA: 15 Universitas Terbaik di Eropa 2026 Versi QS Rankings
Parkir sembarangan di Prancis melarang kendaraan ditempatkan di area yang tidak diperbolehkan dan dapat mengakibatkan konsekuensi serius. Jika kamu parkir di tempat yang tidak sah, kendaraan kamu bisa ditarik oleh petugas dan dikenakan denda hingga €750.
Peraturan parkir Prancis sangat ketat, terutama di kota-kota besar seperti Paris. Garis kuning putus-putus menandakan larangan parkir di area tersebut. Untuk menghindari masalah, selalu cari area parkir resmi yang ditandai dengan jelas sebelum meninggalkan kendaraan kamu.
BACA JUGA: 10 Universitas Terbaik di Prancis Versi QS Rankings 2026
Sebagai pengendara di Prancis, kamu dilarang melanggar berbagai aturan lalu lintas yang ketat dan terstruktur. Denda untuk pelanggaran lalu lintas bisa dimulai dari €68 dan meningkat hingga €1.500 untuk turis asing, setara Rp24,9 juta.
Jika denda tidak dibayar, polisi berhak menahan kendaraan kamu sampai denda dibayar sepenuhnya. Aturan lalu lintas mencakup pembatasan kecepatan, prioritas jalan, dan penggunaan sabuk pengaman. Ketahui bahwa mengemudi dengan kecepatan berlebih lebih dari 40 km/jam bisa berakibat penyitaan SIM kamu.
Prancis telah melarang memberi nama babi dengan nama Napoleon sejak abad ke-19. Larangan unik ini dibuat agar nama Napoleon Bonaparte, tokoh bersejarah Prancis, tidak dijadikan sebagai bahan olok-olokan.
Jika kamu memelihara babi di Prancis dan berniat memberikan nama, hindari menggunakan nama Napoleon untuk menghormati tradisi ini. Meskipun tidak ada denda spesifik yang disebutkan, peraturan ini masih berlaku dan dianggap penting dalam budaya Prancis. Larangan ini mencerminkan kebanggaan dan penghormatan Prancis terhadap sejarah nasionalnya.
Membuang sampah di Prancis terutama ke Sungai Seine, dilarang dengan tegas oleh pemerintah setempat. Denda untuk membuang sampah sembarangan mencapai €135, setara dengan Rp2,5 juta. Selain mencemari lingkungan, sampah yang dibuang ke sungai dapat mengganggu jalannya kapal pesiar dan menciptakan polusi visual.
Prancis sangat peduli dengan kebersihan kota dan kelestarian alam, terutama Sungai Seine yang menjadi ikon Paris. Jika kamu menemukan tempat sampah, gunakanlah sebaik mungkin dan jangan sekali-kali melempar sampah sembarangan.
Menganiaya hewan di Prancis dilarang dan mendapat hukuman yang sangat berat. Siapa pun yang terbukti menganiaya hewan akan dikenakan denda maksimal €75.000, setara Rp1,2 miliar, dan penjara hingga lima tahun. Larangan ini berlaku untuk semua jenis hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar.
Prancis memiliki undang-undang hak asasi hewan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi kesejahteraan mereka. Jika kamu berniat memiliki hewan peliharaan, pastikan untuk memberikan perawatan terbaik dan menghindari segala bentuk kekerasan.
Sejak 2024, Prancis melarang penggunaan satwa liar dalam pertunjukan sirkus dan acara hiburan lainnya. Larangan ini mencakup penggunaan hewan seperti singa, harimau, dan beruang dalam sirkus, televisi, klub malam, dan pesta pribadi.
Denda untuk melanggar larangan ini mencapai €75.000 atau sekitar Rp1,2 miliar, serta ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Peraturan ketat ini bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan satwa liar dari eksploitasi komersial. Jika kamu menonton pertunjukan hiburan di Prancis, pastikan tidak melibatkan penggunaan hewan liar untuk hiburan.
Untuk informasi mengenai studi di luar negeri dan juga berbagai jurusan, kamu bisa temukan informasi aktualnya di sini. SUN Education bekerja sama dengan berbagai institusi top dunia di luar negeri seperti Amerika, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Eropa, Jerman, dan juga Asia. Jika membutuhkan informasi terkini, follow media sosial SUN Education di Instagram, TikTok dan YouTube. Kamu juga bisa melakukan konsultasi GRATIS melalui Hotline di 0821 33 34 35 36 atau datang langsung ke kantor SUN Education yang terdekat di kotamu.
Download SUN Education Mobile App atau baca SUN E-Guidebook untuk akses informasi lebih mudah dan GRATIS
Related Posts
Connect with SUN Education