Author: Amadea
Updated: 17 March 2026
Sudah tahu istilah keimigrasian ini? Ya, sebelum kamu kuliah ke luar negeri kamu harus tahu istilah-istilah ini. Jangan sampai salah biar kamu bisa traveling ke negara tujuan dengan aman! Apa saja? Simak di bawah ini
Dokumen perjalanan utama yang dikeluarkan negara kepada warganya untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan serta memungkinkan perjalanan lintas batas.
Paspor yang data biografinya ditulis sesuai standar ICAO sehingga dapat dibaca mesin (misalnya pada e‑gate atau reader di bandara).

Paspor yang dilengkapi chip berisi data biometrik pemegangnya guna meningkatkan keamanan dan memudahkan verifikasi otomatis.
Dokumen identitas yang dikeluarkan negara atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional untuk memungkinkan seseorang melewati kontrol perbatasan
BACA JUGA: Mau Konsultasi Soal Studi Luar Negeri? Ini Tempat Terbaiknya!
Dokumen perjalanan (paspor, visa, dll.) yang dirancang mengikuti standar ICAO sehingga dapat dibaca mesin dan diintegrasikan dalam sistem perbatasan.
Dokumen perjalanan yang diberikan kepada pengungsi sesuai Konvensi 1951 agar dapat bepergian ke luar negeri secara sah ketika mereka tidak bisa menggunakan paspor nasionalnya.
Dokumen perjalanan bagi orang tanpa kewarganegaraan yang diakui menurut Konvensi 1954 untuk memungkinkan perjalanan internasional terbatas.

Dokumen perjalanan historis yang dulu dikeluarkan Liga Bangsa‑Bangsa bagi pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan sebelum rezim modern refugee travel document.
Dokumen perjalanan yang dikeluarkan organisasi internasional (misalnya PBB, Uni Eropa) untuk stafnya sebagai pengganti paspor nasional dalam tugas resmi.
Dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan dalam keadaan darurat (kehilangan paspor, kondisi kemanusiaan) untuk satu perjalanan dengan masa berlaku dan rute terbatas.
Paspor sementara dengan masa berlaku pendek yang dikeluarkan cepat untuk memenuhi kebutuhan perjalanan mendesak ketika paspor biasa tidak tersedia.
Paspor berjangka pendek, biasanya dengan halaman lebih sedikit dan fungsi terbatas, yang digunakan sampai paspor biasa diterbitkan.
Paspor sementara dengan validitas dan ruang gerak sangat terbatas yang dikeluarkan dalam kasus khusus sesuai kebijakan negara penerbit.

Paspor atau dokumen perjalanan yang dikeluarkan negara kepada penduduk asing yang tinggal sah tetapi tidak memiliki paspor dari negara asal.
Dokumen perjalanan atau identitas resmi yang dikeluarkan kepada orang yang tidak bisa memperoleh paspor nasional, yang dalam beberapa kasus dapat dipakai untuk perjalanan internasional.
Dokumen perjalanan yang hanya berlaku untuk perjalanan satu arah, biasanya untuk pemulangan (repatriasi) atau deportasi.
Dokumen perjalanan elektronik (booklet dan kartu) untuk pejabat Interpol agar dapat memasuki negara anggota dengan prosedur visa yang dipermudah dalam tugas resmi.
KTP nasional berformat kartu yang dalam kawasan tertentu (misalnya Uni Eropa/Schengen) dapat digunakan sebagai pengganti paspor untuk perjalanan regional.
Visa yang dicetak dengan zona dapat dibaca mesin di paspor sesuai spesifikasi ICAO untuk memudahkan pemeriksaan otomatis di perbatasan.
Label atau stiker visa yang ditempel pada paspor berisi jenis visa, masa berlaku, jumlah masuk, dan syarat lain sebagai dasar izin masuk.
BACA JUGA: 15 Persiapan Kuliah di Luar Negeri, Dari Awal Sampai Berangkat!
Izin tertulis dari negara tujuan, biasanya dalam bentuk stiker atau stempel pada paspor, yang mengizinkan pemegangnya masuk dan tinggal sementara untuk tujuan tertentu.
Visa yang diterbitkan di titik kedatangan (bandara/pelabuhan) dan dicantumkan dalam paspor sebagai izin masuk dan tinggal singkat.
Visa yang diajukan dan diterbitkan secara elektronik, biasanya dikaitkan dengan nomor paspor dan diverifikasi secara digital saat check‑in dan kedatangan.
Otorisasi perjalanan elektronik yang menggantikan visa tradisional untuk warga negara tertentu yang bepergian jangka pendek di bawah skema bebas visa.
Rekam jejak perjalanan internasional yang tercermin pada stempel masuk‑keluar atau label visa pada halaman paspor.
Stempel yang dibubuhkan petugas perbatasan pada paspor atau dokumen perjalanan sebagai bukti tanggal dan tempat masuk atau keluar negara.
Bagian bawah halaman data paspor atau visa berisi karakter khusus yang dapat dipindai mesin untuk membaca data identitas secara otomatis.
Halaman pada paspor/dokumen perjalanan yang memuat foto, data identitas, dan elemen biometrik yang digunakan untuk verifikasi identitas.
Lembar paspor atau dokumen perjalanan kosong tanpa data personal yang menjadi bahan dasar sebelum dipersonalisasi.
Kategori dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang atau dicuri dan dicatat dalam basis data Interpol Stolen and Lost Travel Documents untuk mencegah penyalahgunaan.
Jenis dokumen perjalanan yang diakui sah oleh suatu negara untuk masuk atau keluar (misalnya paspor biasa, certificate of identity, refugee travel document).
Masa berlaku dokumen perjalanan yang biasanya harus melampaui tanggal rencana keberangkatan atau masuk kembali beberapa bulan (misalnya minimum 6 bulan).
Dokumen (fisik atau digital) yang membuktikan status vaksinasi atau kesehatan seseorang dan digunakan sebagai syarat perjalanan internasional selama/ pasca pandemi.
Versi digital dari dokumen perjalanan fisik (seperti paspor) yang disimpan pada perangkat elektronik dan dipakai untuk verifikasi identitas di perbatasan.
BACA JUGA: 8 Universitas Luar Negeri yang Mudah Dimasuki Mahasiswa Internasional
Dokumen perjalanan yang dikeluarkan negara peserta Konvensi 1951 bagi pengungsi yang tinggal sah untuk memungkinkan perjalanan internasional sesuai standar ICAO.
Dokumen perjalanan khusus bagi orang tanpa kewarganegaraan yang diatur dalam Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan.
Dokumen perjalanan yang dikeluarkan Inggris bagi individu yang bukan pengungsi/stateless tetapi tidak bisa mendapatkan paspor dari negaranya sendiri.
Dokumen perjalanan yang dikeluarkan Inggris bagi orang yang telah diakui sebagai stateless person sesuai Konvensi 1954.
Dokumen yang secara praktik cukup untuk melewati batas, misalnya ID nasional di kawasan tertentu) meskipun secara hukum bukan “travel document” penuh.
Izin tinggal resmi yang diberikan pemerintah kepada warga negara asing untuk tinggal secara sah dalam jangka waktu tertentu.
Izin tinggal sementara yang berlaku beberapa bulan hingga beberapa tahun dan biasanya dapat diperpanjang jika syarat terpenuhi.
Status izin tinggal tetap yang memungkinkan tinggal tanpa batas waktu di bawah level kewarganegaraan penuh.
Status tinggal tetap bagi non-warga UE yang telah tinggal sah minimal lima tahun di negara anggota Uni Eropa.
Status penduduk tetap sah di AS (Green Card Holder) yang berhak tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.
Status migran tanpa dokumen atau izin tinggal sah (overstay, masuk ilegal, atau visa disalahgunakan).
Tinggal melampaui masa berlaku visa atau izin tinggal yang sah.
Proses mengubah status dari visa sementara menjadi status imigran/permanent resident tanpa keluar negara.
Izin awal masuk negara untuk tujuan tertentu yang sering menjadi dasar pengajuan residence permit.
Visa masuk sementara yang berbeda dari residence permit untuk tinggal jangka panjang.
Peralihan status dari sementara (pelajar/pekerja) ke permanent residence.
Izin kembali masuk bagi pemegang residence permit setelah keluar sementara dari negara.
Perpanjangan masa berlaku izin tinggal sementara dengan syarat yang ditentukan.
Pencabutan izin tinggal karena pelanggaran, penipuan, atau tidak memenuhi syarat lagi.
Izin tinggal berdasarkan pekerjaan atau kontrak kerja di negara tujuan.
Izin tinggal bagi mahasiswa asing untuk belajar di institusi pendidikan.
Izin tinggal untuk menyatukan keluarga (pasangan/anak) dengan penduduk sah negara tersebut.
Izin tinggal melalui investasi modal minimum di negara tujuan (Golden Visa).
Izin kerja dan tinggal untuk tenaga terampil tinggi di negara Uni Eropa.
Izin tinggal bagi pekerja remote yang bekerja online untuk klien luar negeri.
Status sementara bagi pencari suaka politik saat proses pengajuan dievaluasi.
Izin tinggal bagi pengungsi yang disetujui berdasarkan Konvensi 1951.
Izin tinggal berdasarkan alasan kemanusiaan atau kondisi darurat.
Status perlindungan sementara bagi migran dari negara konflik/bencana.
Hak tinggal permanen tanpa batas waktu di Inggris (setara Green Card).
Status tinggal permanen warga UE di Inggris pasca-Brexit.
Izin tinggal berjangka pasti (1-5 tahun) yang dapat diperpanjang.
Permanent residence bersyarat (perkawinan/investasi) yang perlu konversi.
Status sementara tanpa niat menetap permanen (turis, pelajar, pekerja kontrak).
Visa sementara yang mengizinkan niat mengajukan permanent residence.
Kartu fisik pembuktian status residence permit resmi.
Pembatalan status tinggal tetap karena absen lama atau pelanggaran serius.
Tindakan pemindahan paksa non‑warga negara dari suatu negara karena melanggar hukum imigrasi atau hukum lain, biasanya melalui proses hukum atau administratif.
Perintah administratif yang mewajibkan orang asing meninggalkan wilayah negara dan sering disertai larangan masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Refoulement = pemulangan paksa seseorang ke negara di mana ia berisiko disiksa/diancam serius; non‑refoulement = larangan internasional untuk melakukan praktik tersebut.
Penahanan administratif (bukan pidana) terhadap warga asing selama proses penentuan status, pemeriksaan suaka, atau sebelum deportasi/removal.
Penahanan berdasarkan keputusan administratif (bukan vonis pidana) untuk tujuan keimigrasian, misalnya memastikan pelaksanaan deportasi.
Serangkaian langkah non‑penahanan (wajib lapor, jaminan, pengawasan komunitas) untuk menjamin kepatuhan migran tanpa menempatkannya di detensi.
Prosedur percepatan deportasi tanpa sidang di hadapan hakim imigrasi bagi orang yang dinilai tidak dapat diterima di perbatasan.
Izin bagi migran untuk meninggalkan negara secara sukarela dalam jangka waktu tertentu sebagai alternatif dari perintah deportasi resmi.
Keputusan otoritas untuk mewajibkan warga negara ketiga yang tinggal tidak sah agar meninggalkan wilayah negara (atau Uni Eropa) dalam waktu tertentu.
Larangan masuk ke wilayah suatu negara/Uni Eropa selama jangka waktu tertentu setelah deportasi, ekspulsi, atau pelanggaran berat imigrasi.
Visa khusus dengan syarat ketat (jam malam, pemantauan) yang dikenakan pada orang yang dilepas dari detensi tetapi masih menunggu proses deportasi.
Sanksi keimigrasian berupa larangan masuk (travel ban) terhadap individu, kelompok, atau warga negara tertentu sebagai bagian rezim sanksi.
Sanksi administratif/pidana terhadap pemberi kerja yang sengaja mempekerjakan migran tanpa izin kerja atau tanpa status sah.
Denda administratif bagi individu atau perusahaan karena pelanggaran aturan imigrasi (overstay, memfasilitasi migrasi ilegal, dll.).
Sanksi terhadap maskapai/angkutan yang mengangkut penumpang tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah ke suatu negara.
Langkah penegakan di perbatasan (pemeriksaan, penolakan masuk, penahanan, pengawalan balik) untuk menegakkan aturan masuk/keluar migran.
Keputusan di pos perbatasan yang menolak seseorang masuk ke negara karena tidak memenuhi syarat, meski sudah memiliki visa.
Penetapan bahwa seseorang tidak dapat diterima (inadmissible) karena alasan kesehatan, kriminal, keamanan, atau pelanggaran imigrasi sebelumnya.
Dokumen resmi yang memerintahkan pengusiran dari negara dan biasanya menjadi dasar eksekusi deportasi serta entry ban.
Tindakan seperti penahanan, pengawasan ketat, atau pembatasan gerak yang dikenakan sebelum pelaksanaan pengusiran.
Mekanisme pengadilan untuk menilai legalitas keputusan administratif imigrasi (detensi, deportasi, refoulement).
Pengadilan atau majelis administratif yang memeriksa perkara deportasi, penolakan status, dan sengketa imigrasi lainnya.
Upaya hukum untuk membatalkan deportasi dan memberi atau mempertahankan status tinggal tetap dalam keadaan tertentu.
Kebijakan yang memberi kesempatan migran tak berdokumen untuk memperoleh status sah melalui syarat tertentu (masa tinggal, kerja, integrasi).
Kebijakan otoritas lokal yang membatasi kerja sama dengan penegakan imigrasi nasional guna melindungi migran tidak berdokumen dari deportasi.
Pembatas institusional agar layanan publik (kesehatan, pendidikan, polisi lokal) tidak berbagi data status migran dengan imigrasi penegak.
Istilah yang menggambarkan percampuran antara hukum pidana dan hukum imigrasi, di mana pelanggaran imigrasi ditangani dengan logika pemidanaan.
Program yang mengintegrasikan data kepolisian dan imigrasi untuk mengidentifikasi “deportable aliens” yang ditahan di penjara lokal.
Sanksi tidak langsung (akses kerja, tunjangan, layanan publik) yang membatasi kehidupan sehari‑hari migran tanpa harus mengeksekusi deportasi.
Penggunaan indikator kuantitatif (jumlah deportasi, lama detensi) sebagai ukuran “kinerja”, yang bisa melegitimasi kekerasan struktural pada migran.
Pertanggungjawaban pidana/administratif bagi majikan yang terlibat dalam penyelundupan atau eksploitasi migran melalui kerja paksa.
Tindak pidana khusus terkait imigrasi (penyelundupan manusia, dokumen palsu, pelanggaran berulang izin tinggal) yang dapat memicu deportasi.
Kewajiban lapor rutin, pemakaian gelang elektronik, atau pemantauan lain bagi migran dalam proses deportasi atau di bawah sanksi imigrasi.
Penyitaan barang atau aset terkait pelanggaran imigrasi (penyelundupan, pelanggaran sanksi) sebagai tindakan penegakan dan hukuman.
Penggunaan pembatasan visa dan mobilitas sebagai instrumen tekanan diplomatik terhadap negara yang tidak kooperatif dalam urusan deportasi atau HAM.
Jaminan HAM (akses pengacara, banding, larangan penyiksaan, non‑refoulement) yang wajib diperhatikan dalam setiap tindakan pengusiran.
Larangan pengusiran massal terhadap sekelompok orang tanpa pemeriksaan kasus per kasus, sebagaimana diatur dalam instrumen HAM regional.
Langkah yang diambil pemerintah untuk mengawasi dan mengatur pergerakan orang, barang, dan kendaraan melintasi batas darat, udara, dan laut.
Tempat resmi di perbatasan (bandara, pelabuhan, pos darat) yang ditetapkan untuk keluar‑masuknya orang dan dilakukan pemeriksaan imigrasi.
Titik masuk resmi ke suatu negara (misalnya bandara internasional) tempat petugas imigrasi dan bea cukai melakukan pemeriksaan awal pada pelancong.
Lokasi pemeriksaan imigrasi di dalam suatu port of entry tempat petugas memeriksa dokumen, identitas, dan izin masuk penumpang.
Tahap pemeriksaan imigrasi pertama dan standar untuk semua penumpang, biasanya berupa pemeriksaan cepat paspor, visa, dan beberapa pertanyaan dasar.
Tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam jika pada primary inspection ada keraguan atau data tidak lengkap, bisa melibatkan wawancara panjang dan pemeriksaan barang.
Proses penilaian oleh petugas imigrasi pada saat kedatangan untuk menentukan apakah seseorang dapat diizinkan masuk ke negara tersebut.
Pemeriksaan gabungan bea cukai dan imigrasi terhadap orang, bagasi, dan barang untuk menegakkan aturan fiskal, keamanan, dan keimigrasian.
Pemeriksaan yang dilakukan ketika seseorang masuk ke wilayah suatu negara untuk memverifikasi dokumen dan kesesuaian tujuan perjalanan.
Pemeriksaan saat seseorang meninggalkan suatu negara untuk mencatat keberangkatan dan memantau lama tinggal di wilayah negara tersebut.
Sistem TI otomatis Uni Eropa yang mencatat data identitas, biometrik, tanggal, dan tempat masuk/keluar setiap kali warga negara ketiga melintasi perbatasan eksternal Schengen.
Masuk ke suatu negara tanpa melalui titik masuk resmi atau tanpa diperiksa petugas imigrasi (misalnya menyelinap melintasi perbatasan darat).
Jalur di area kedatangan yang memisahkan arus penumpang (misalnya warga negara, penduduk tetap, pengunjung, diplomatik) untuk pemeriksaan paspor.
Pintu otomatis berbasis biometrik di perbatasan yang memungkinkan pelancong tertentu melewati pemeriksaan dengan pemindaian paspor dan wajah/jari tanpa interaksi petugas tatap muka.
Sistem aplikasi terpadu di pos imigrasi yang menangkap, memverifikasi, dan mencocokkan data dokumen perjalanan dengan basis data visa, izin tinggal, dan daftar cegah‑tangkal.
Aplikasi perlintasan imigrasi yang terhubung dengan data manifest penumpang dan pembaca dokumen untuk mempercepat dan mengefisienkan pemeriksaan di TPI.
Pos perbatasan bersama di mana penumpang dan barang hanya berhenti satu kali untuk menjalani pemeriksaan kedua negara yang bersangkutan.
Pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di dalam wilayah negara atau kawasan (misalnya dalam zona Schengen) untuk menegakkan aturan migrasi dan keamanan.
Perbatasan antara negara anggota Schengen dan negara ketiga, di mana pemeriksaan masuk/keluar dilakukan secara ketat dan terkoordinasi.
Aturan Uni Eropa yang mengatur bagaimana pemeriksaan perbatasan eksternal dan internal dilakukan, termasuk hak dan kewajiban pelintas.
Petugas yang berwenang melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pengambilan keputusan awal terkait izin masuk di perbatasan.
Lembaga penegak hukum yang mengelola perbatasan dan pos masuk Amerika Serikat, melakukan pemeriksaan orang, barang, dan kendaraan.
Daftar elektronik berisi identitas orang yang dicari, dicekal, atau berisiko, yang otomatis dicek saat dokumen dipindai di pos perbatasan.
Penilaian risiko berdasarkan data perjalanan, negara asal, pola tiket, atau faktor lain untuk menentukan tingkat pemeriksaan yang diperlukan.
Pemeriksaan perbatasan yang menggunakan data biometrik (sidik jari, wajah, iris) untuk memverifikasi identitas pelancong.
Persetujuan perjalanan pra‑kedatangan yang diwajibkan bagi pelancong bebas visa, diperiksa elektronik sebelum naik pesawat atau tiba di perbatasan.
Pemeriksaan awal yang dilakukan sebelum kedatangan (berdasarkan data pemesanan tiket dan manifest penumpang) untuk mengidentifikasi pihak berisiko.
Data identitas penumpang yang dikirim maskapai kepada otoritas perbatasan sebelum kedatangan atau keberangkatan sebagai dasar pemantauan dan seleksi.
Data pemesanan perjalanan yang lebih rinci (rute, kontak, pembayaran) yang dapat digunakan otoritas untuk analisis risiko keamanan dan imigrasi.
Formulir yang diisi pelancong tentang barang bawaan, uang tunai, dan komoditas lain yang relevan untuk bea cukai dan keamanan di perbatasan.
Pemeriksaan fisik atau melalui mesin (X‑ray, scanner) terhadap bagasi untuk mendeteksi barang terlarang, terbatas, atau tidak dideklarasikan.
Sistem jalur di bandara di mana pelancong memilih jalur hijau (tidak bawa barang kena bea) atau merah (mendeklarasikan barang) saat melewati bea cukai.
Titik pemeriksaan di dalam wilayah negara (bukan di perbatasan langsung) yang memantau status imigrasi dan kepatuhan pelintas.
Penempatan sementara pelancong ke area khusus (ruang wawancara) saat dibutuhkan pemeriksaan tambahan sebelum keputusan izin masuk.
Catatan elektronik yang dibuat saat kedatangan di AS yang mencatat status imigrasi, tanggal masuk, dan batas waktu tinggal.
Penggunaan data entry/exit yang tercatat sistem untuk mengidentifikasi pelancong yang tinggal melebihi jangka waktu yang diizinkan.
Skema pendaftaran pelancong “berisiko rendah” (mis. Global Entry, NEXUS) yang memberikan jalur cepat melalui pemeriksaan perbatasan.
Pemantauan wilayah perbatasan dengan patroli, sensor, kamera, dan teknologi lain untuk mendeteksi dan mencegah perlintasan ilegal
Kebijakan yang hanya mengizinkan masuknya orang asing yang dianggap bermanfaat dan tidak mengancam keamanan atau ketertiban umum suatu negara.
Sistem seleksi imigrasi yang menilai pemohon berdasarkan poin (pendidikan, usia, bahasa, pengalaman kerja) untuk menentukan kelayakan masuk/tinggal.
Batas jumlah tahunan imigran yang diizinkan masuk atau memperoleh status tertentu menurut kebijakan suatu negara.
Pembatasan numerik terhadap kategori visa atau izin tinggal tertentu untuk mengendalikan arus masuk migran.
Mekanisme di mana pemberi kerja, keluarga, atau institusi menjadi penjamin legal bagi migran untuk memperoleh izin masuk dan tinggal.
Skema imigrasi yang memberikan hak tinggal berdasarkan hubungan keluarga dengan warga negara atau penduduk tetap.
Istilah politis yang menggambarkan pola imigrasi lanjutan ketika satu anggota keluarga yang bermigrasi kemudian mensponsori anggota keluarga lainnya.
Jenis migrasi yang berfokus pada penerimaan tenaga kerja berketerampilan tinggi sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja negara tujuan.
Program yang mengizinkan pekerja asing datang untuk bekerja secara musiman (pertanian, pariwisata) dengan izin tinggal terbatas.
Pola migrasi berulang di mana individu berkali‑kali berpindah antara negara asal dan negara tujuan untuk bekerja atau belajar.
Fenomena keluarnya tenaga kerja terampil dan berpendidikan tinggi dari suatu negara secara besar‑besaran menuju negara lain.
Keuntungan yang diperoleh negara penerima dari masuknya migran berketerampilan tinggi dan berpendidikan.
Komunitas warga negara atau etnis tertentu yang tinggal di luar negara asal dan mempertahankan keterikatan sosial, ekonomi, atau budaya.
Migrasi lewat negara perantara dalam perjalanan menuju negara tujuan akhir, kadang dengan status hukum yang tidak pasti.
Arus perpindahan yang mencampur pencari suaka, pengungsi, migran ekonomi, dan migran lainnya dalam satu rute dan modus perjalanan.
Perpindahan lintas negara yang terjadi di luar kerangka hukum resmi (masuk ilegal, overstay, atau bekerja tanpa izin).
Pengaturan masuk atau tinggal seseorang secara ilegal demi keuntungan finansial, dengan persetujuan orang tersebut.
Perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang melalui paksaan, penipuan, atau eksploitasi, seringkali terkait eksploitasi seksual atau kerja paksa.
Negara yang dilalui migran dalam perjalanan menuju tujuan akhir, yang sering menghadapi tekanan pengelolaan arus migrasi campuran.
Negara di mana seorang migran berasal atau biasanya berdomisili sebelum berpindah ke negara lain.
Negara yang menjadi tujuan akhir perpindahan migran dan di mana mereka bermaksud tinggal atau bekerja.
Negara pertama di mana seorang pengungsi memperoleh perlindungan dan biasanya mendaftar untuk status suaka.
Negara yang dianggap aman bagi pengungsi untuk mencari perlindungan, sehingga permohonan suaka dapat dialihkan ke negara tersebut.
Daftar negara yang dianggap secara umum aman sehingga klaim suaka dari warga negara tersebut dinilai sebagai pengecualian.
Rezim hukum yang mengatur migrasi sementara dengan hak yang lebih terbatas dibandingkan pemukiman tetap.
Jalur hukum yang memungkinkan migran dari status sementara (pelajar, pekerja) bertransisi ke status tinggal tetap.
Kerangka kerja antara negara atau kawasan (misalnya UE dan negara asal) untuk mengelola migrasi secara bersama‑sama.
Program pemindahan pengungsi dari negara pertama suaka ke negara ketiga yang bersedia menerima secara permanen.
Skema aman dan legal untuk memindahkan kelompok rentan (pengungsi, korban perang) ke negara lain dengan jaminan perlindungan.
Kerangka perlindungan sementara bagi orang yang melarikan diri dari konflik massal tanpa melalui prosedur suaka individual lengkap.
Skema di mana komunitas atau sponsor privat menanggung biaya dan integrasi pengungsi yang direlokasi ke negara mereka.
Perjanjian antarnegara untuk mengatur pemulangan warga negara yang tidak memenuhi syarat tinggal dan mekanisme penerimaan kembali.
Konfigurasi kebijakan (visa, izin tinggal, kontrol perbatasan) yang secara struktural membatasi mobilitas lintas negara kelompok tertentu.
Praktik memperlakukan ruang‑ruang tertentu di dalam negara (kota, transportasi) seolah‑olah perbatasan, dengan pemeriksaan status imigrasi di dalam wilayah.
Migran yang berada dan tinggal di negara tujuan sesuai dengan persyaratan hukum dan izin yang berlaku.
Keadaan ketika seseorang berada di negara tujuan tanpa izin tinggal yang sah atau setelah izin tersebut berakhir.
Kebijakan jangka panjang untuk memfasilitasi integrasi sosial, ekonomi, dan politik migran dan keturunannya.
Tindakan konkret (kursus bahasa, orientasi budaya, pelatihan kerja) untuk membantu migran beradaptasi dengan masyarakat penerima.
Ketentuan yang memudahkan migran sementara untuk keluar dan masuk kembali berulang kali sambil mempertahankan hubungan kerja atau studi.
Untuk informasi mengenai studi di luar negeri dan juga berbagai jurusan, kamu bisa temukan informasi aktualnya di sini. SUN Education bekerja sama dengan berbagai institusi top dunia di luar negeri seperti Amerika, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Eropa, Jerman, dan juga Asia. Jika membutuhkan informasi terkini, follow media sosial SUN Education di Instagram, TikTok dan YouTube. Kamu juga bisa melakukan konsultasi GRATIS melalui Hotline di 0821 33 34 35 36 atau datang langsung ke kantor SUN Education yang terdekat di kotamu.
Download SUN Education Mobile App atau baca SUN E-Guidebook untuk akses informasi lebih mudah dan GRATIS!
Related Posts
Connect with SUN Education