Visa adalah dokumen izin masuk orang asing yang dikeluarkan oleh sebuah negara melalui kedutaan dengan pengunaan untuk keluar-masuk negara tersebut. Bagi kamu yang berencana untuk melakukan traveling atau ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka harus wajib memiliki dokumen pendukung yang sangat penting. Dokumen tersebut adalah paspor dan visa. Tentu saja semua orang di mana pun wajib memiliki paspor dan visa, terlebih lagi, sangat penting untuk mengenal macam-macam jenis visa yang harus dimiliki bila ingin mengunjungi ke suatu negara. Apa yang Membedakan Paspor dan Visa?
Sudah kita ketahui bahwa paspor itu layaknya dokumen identitas diri, maka jelas sangat berbeda dengan visa. Meskipun perbedaan paspor dan visa sangat jelas, namun kedua dokumen itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sederhananya, kamu akan memerlukan kedua hal ini jika memang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Negara manapun, apapun aktivitas yang dilakukan, kamu memerlukan jenis visa tertentu dan paspor.
Perbedaan jenis visa dan paspor terletak pada penampilan fisiknya. Paspor merupakan tanda pengenal atau identitas kewarganegaraan berbentuk buku, sedangkan visa adalah legalisasi izin yang hanya berbentuk stempel. BACA JUGA:
Cek di Sini Buat Tau Cara Mengurus Visa Pelajar ke Singapura! Perbedaan Visa dan Paspor Lebih Lengkap
Dalam buku paspor, kamu akan memiliki lembaran-lembaran yang beragam untuk membuat legalisir-legalisir dari dokumen tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa paspor adalah dokumen yang memuat stempel-stempel visa. Semakin sering berpergian ke luar negeri, maka direkomendasikan untuk memiliki paspor yang memiliki banyak lembaran. Berikut ini penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan paspor dan visa lebih lengkap: - Paspor dikeluarkan pemangku kebijakan resmi negara asal untuk pergi ke negara lain. Sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi, serta hanya bisa digunakan untuk masuk-keluar negara tujuan.
- Masa kedaluarsa paspor lebih panjang daripada visa. Saat ini, masa berlaku paspor dapat mencapai 10 tahun.
- Biaya pengurusan paspor untuk sekali pengajuan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000, sedangkan untuk e-passport 48 halaman Rp650.000. Sementara itu, biaya pengajuan jenis visa berbeda-beda dan tergantung dari negara tujuan.
- Terkait biaya layanan paspor instan atau selesai dalam sehari adalah Rp1.000.000. Sedangkan tarif pembuatan jenis visa kunjungan sekitar Rp500.000 - Rp8.000.000 dengan jangka harga yang berbeda bagi setiap negara. Terlebih lagi, jenis visa tinggal terbatas memiliki kisaran biaya Rp200.ooo - Rp4.000.000 tergantung negara tujuan.
- Berdasarkan UU Keimigrasian Bab I, pengunjung atau orang asing dapat terbebas dari kewajiban memiliki visa dalam hal-hal tertentu, yaitu:
- a. Warga negara dari negara tertentu yang diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas kegunaan.
- b. Warga negara luar pemegang izin tinggal dan punya izin masuk kembali yang masih berlaku.
- c. Nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut.
- d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
BACA JUGA:
Gimana Cara Dapet Student Visa Australia? Ini Panduannya! Mengenal Macam-macam Jenis Visa
Bila paspor berlaku rata-rata 5 tahun, maka masa berlaku dokumen ini tergantung dari jenis visa itu sendiri. Berikut macam-macam jenis visa yang biasa digunakan masyarakat umum untuk berkunjung ke luar negeri: 1. Visa Dinas
Visa dinas adalah dokumen yang dirilis sebuah negara kepada orang asing dalam rangka tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik. Jenis visa ini juga dapat dikeluarkan untuk keluarga atau kerabat yang ikut serta ke negara tersebut. Masa berlaku dari visa dinas adalah 90 hari sejak diterbitkan. BACA JUGA:
6 Syarat Penting Apply Visa China 2. Visa Diplomatik
Visa diplomatik adalah izin masuk dari sebuah negara yang diberikan kepada orang ataupun organisasi untuk sebuah keperluan bersifat diplomatik. Masa berlaku dari jenis visa ini adalah 90 hari sejak diterbitkan untuk
single entry dan 12 bulan untuk
multiple entry.
3. Visa Tinggal Terbatas
Lebih lanjut, visa jenis ini bertujuan orang asing yang akan bekerja, belajar, ataupun tinggal sementara di negara tujuan. Masa berlaku visa tinggal terbatas (VITAS) adalah enam bulan, 1 tahun, atau 2 tahun dan dapat kamu perpanjang. Ada dua bentuk dari izin yang satu ini yaitu
single entry dan
multiple entry. Terdapat 7 jenis visa tinggal terbatas yaitu:
- Repatriasi
- Bekerja
- Penyatuan Keluarga
- Mengikuti Pendidikan
- Penanaman Modal Asing
- Penelitian dan Pelatihan
- Wisatawan Lanjut Usia
4. Visa Kunjungan Wisata
Lanjut ke visa kunjungan wisata yang merupakan dokumen izin untuk mengunjungi suatu negara dengan kepentingan tujuan wisata. Masa berlaku izin ini akan berbeda-beda tergantung negara tujuannya, dan berkisar antara 30 hari sampai 60 hari (dua bulan). Jenis visa wisata merupakan jenis yang pengajuannya paling banyak di antara masyarakat Indonesia. 5. Visa Kerja
Jenis visa ini merupakan izin tinggal bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri. Contohnya bila kamu akan bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja magang, maka kamu harus memiliki visa kerja. Visa kerja memiliki dua jenis dokumen yakni permanen atau semi-permanen. BACA JUGA:
Jenis-jenis Visa Selandia Baru untuk Pelajar Indonesia 6. Visa Kunjungan Bisnis
Jika kamu hendak ke luar negeri dalam rangka kunjungan bisnis seperti menghadiri pertemuan, seminar, dan sebagainya, maka kamu memerlukan izin kunjungan bisnis. Jenis visa ini biasanya berlaku dalam waktu yang relatif singkat. 7. Visa Bisnis
Kamu membutuhkan jenis visa ini jika ingin menetap di suatu negara untuk kepentingan bisnis dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal inilah yang membedakan visa bisnis dengan kunjungan bisnis. 8. Visa Pelajar
Seperti namanya, visa pelajar akan kamu butuhkan jika kamu berencana mengunjungi suatu negara untuk melanjutkan studi. Namun, terkadang setiap negara menerapkan regulasi yang berbeda untuk menetap dalam rangka studi. Maka dari itu jangka waktu kedaluarsa jenis visa ini beragam. Tentukan Jenis Visa Sesuai Kebutuhan
Sesuai dengan penjelasan di atas, jenis visa yang kamu butuhkan akan berbeda tergantung tujuanmu mengunjungi suatu negara. Selain macam-macam visa yang kita bahas di atas, ada beberapa macam izin lainnya. Misalnya visa kerja, pelajar, diplomatik, kunjungan bisnis dan lain-lain. Nah, jika kamu ingin melanjutkan studi ke luar negeri, kamu membutuhkan visa pelajar. Berlakunya setiap jenis visa dan izin tinggal di suatu negara juga berbeda-beda. Oleh karena itu, akan lebih mudah menyerahkan pengurusan visa pelajar untuk studimu ke luar negeri kepada konsultan pendidikan yang berpengalaman seperti SUN Education. Untuk informasi mengenai studi di luar negeri dan juga berbagai jurusan, kamu bisa temukan informasi aktualnya di sini. SUN Education bekerja sama dengan berbagai institusi top dunia di luar negeri seperti Amerika, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Eropa, Jerman, dan juga Asia. Jika membutuhkan informasi terkini, follow media sosial SUN Education di Instagram, TikTok dan YouTube. Kamu juga bisa melakukan konsultasi GRATIS melalui Hotline di 0821 33 34 35 36 atau datang langsung ke kantor SUN Education yang terdekat di kotamu. Download SUN Education Mobile App atau baca SUN E-Guidebook untuk akses informasi lebih mudah dan GRATIS!