Sumber: Travel-Leisure
Saat kamu berencana ke luar negeri, paspor menjadi dokumen utama yang harus kamu miliki. Pembuatan paspor di Indonesia telah diatur secara ketat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar setiap warga negara dapat memiliki dokumen perjalanan yang sah dan aman.
Oleh karena itu, memahami syarat dan ketentuan pembuatan paspor sangat penting agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak menemui kendala di kemudian hari. Makanya kali ini SUN Education akan membahas secara tuntas mengenai paspor untuk membantu persiapan kamu kuliah di luar negeri.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan berisi identitas lengkap kamu, seperti nama, tanggal lahir, serta kewarganegaraan. Dengan kata lain, paspor berperan layaknya KTP saat kamu berada di luar negeri, menjadi bukti legal bahwa kamu adalah warga negara Indonesia yang sah.
Tanpa paspor, kamu tidak bisa melewati pemeriksaan Imigrasi di bandara dan tidak akan diizinkan masuk ke negara lain. Selain itu, paspor juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan visa, yaitu izin masuk pada beberapa negara tujuan.
Kalau kamu berumur lebih dari 17 tahun, masa berlaku paspor yang kamu buat bisa mencapai 10 tahun. Namun, jika kamu masih di bawah 17 tahun atau belum menikah, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.
Pada tahun 2025, paspor Singapura menempati posisi teratas sebagai paspor terkuat di dunia karena memberikan akses bebas visa ke 195 negara. Kemudian, Jepang menyusul di posisi kedua dengan akses ke 193 destinasi. Negara-negara Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, serta Korea Selatan dan Finlandia berbagi posisi ketiga dengan akses ke 192 negara.
BACA JUGA:Ā Wajib Tahu! Perbedaan Paspor dan Visa Sebelum Kuliah ke Luar Negeri
Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan paspor, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan dua jenis paspor, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor elektronik (e-paspor). Untuk membuatnya, berikut syarat-syarat yang harus kamu persiapkan.
Pertama-tama, kamu wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. KTP ini menjadi bukti utama identitasmu sebagai warga negara Indonesia. Pastikan nomor NIK pada KTP aktif dan sesuai dengan data kependudukan.
Selain itu, Kartu Keluarga (KK) juga harus kamu sertakan. Dokumen ini memperkuat informasi tentang status keluargamu. Jika KTP atau KK-mu hilang atau rusak, segera urus penggantian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum mengajukan paspor.
Selanjutnya, kamu harus membawa akta kelahiran asli. Dokumen ini penting untuk membuktikan tanggal dan tempat kelahiranmu sesuai data resmi. Direktorat Jenderal Imigrasi mensyaratkan akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bukan salinan biasa.
Jika akta kelahiranmu hilang, segera ajukan pembuatan ulang. Ingat, tanpa dokumen ini, proses pengajuanmu bisa tertunda, jadi jangan abaikan langkah sederhana namun esensial ini.
Bagi kamu yang sudah menikah, sertakan akta perkawinan asli. Dokumen ini menunjukkan status perkawinanmu yang tercatat secara hukum. Sebaliknya, jika kamu telah bercerai, akta perceraian menjadi syarat wajib.
Kedua dokumen ini harus asli dan dikeluarkan oleh instansi resmi seperti Kantor Urusan Agama atau pengadilan. Jangan coba-coba menggunakan salinan biasa, karena petugas Imigrasi akan menolaknya tanpa kompromi.
BACA JUGA:Ā Cara Cek Paspor Online Lewat NIK atau Nama
Kemudian, kamu perlu menyiapkan pas foto dengan ketentuan khusus. Ukuran foto adalah 4×6 cm, dengan latar belakang merah untuk paspor biasa. Wajahmu harus menghadap lurus ke depan, tanpa ekspresi berlebihan, dan menempati 70-80% bidang foto.
Hindari memakai kacamata atau aksesori yang menutupi wajah. Menurut sumber terpercaya pernah melaporkan kasus penolakan karena foto tidak sesuai standar, jadi pastikan kamu mengikuti aturan ini dengan cermat agar tidak mengulang prosesnya.
Untuk beberapa kasus, seperti permohonan paspor dinas, kamu mungkin memerlukan surat rekomendasi dari instansi terkait. Meski ini tidak berlaku untuk paspor biasa, ada baiknya kamu cek ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kebutuhan khusus. Surat ini harus resmi, lengkap dengan tanda tangan dan cap instansi. Jangan sampai ketinggalan dokumen pendukung ini jika situasimu mengharuskannya.
Jika kamu mengurus paspor untuk anak di bawah 17 tahun, persyaratan tambahan berlaku. Selain KTP orang tua, akta kelahiran anak, dan KK, kamu juga harus menyertakan bukti hubungan keluarga yang sah. Dari sumber terpercaya pernah mengulas pentingnya kelengkapan dokumen anak untuk menghindari masalah di perbatasan. Pastikan semua dokumen ini asli dan sesuai dengan data terbaru.
BACA JUGA:Ā Daftar Pertanyaan Wawancara Paspor dan Contoh Jawabannya
Kamu dapat mengajukan permohonan secara manual di kantor imigrasi atau secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play. Sistem aplikasi daring ini dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran, mengurangi antrean, serta mempercepat pelayanan imigrasi. Buat tahu gimana cara apply-nya, yuk simak langkah-langkah berikut ini.
Pertama-tama, kamu harus memulai dengan membuat akun di sistem pendaftaran online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah akun kamu terbuat, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap.
Pastikan kamu mengunggah salinan digital dari dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Tanpa dokumen lengkap, proses pendaftaran akan terhambat dan kamu akan kesulitan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah berhasil menyelesaikan pendaftaran online, langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memilih kantor imigrasi yang paling dekat atau sesuai dengan kebutuhanmu. Selain itu, penting untuk memilih jadwal kedatangan yang tepat agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perlu kamu ingat bahwa proses ini membutuhkan dokumen asli, jadi pastikan kamu sudah menyiapkan semuanya dengan baik sebelum datang ke kantor imigrasi. Verifikasi ini merupakan tahap kritis karena petugas imigrasi akan memastikan keaslian dokumen yang kamu bawa.
Setelah memilih kantor dan jadwal yang sesuai, kamu harus datang tepat waktu di kantor imigrasi yang telah dipilih. Pada saat kedatangan, petugas akan memverifikasi dokumen asli yang kamu bawa. Proses ini sangat penting, jadi pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang tertinggal.
Verifikasi ini menjadi dasar untuk kelancaran langkah-langkah selanjutnya, sehingga kamu harus benar-benar memastikan bahwa dokumen yang kamu ajukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:Ā 10 Syarat Kuliah Di Luar Negeri Yang Harus Lengkap Sebelum Berangkat
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diarahkan ke ruang untuk pengambilan foto dan sidik jari. Tahap ini sangat penting karena foto paspor dan sidik jari adalah data biometrik yang akan digunakan untuk identifikasi kamu di masa depan.
Oleh karena itu, pastikan kamu tampil rapi dan siap menghadapi sesi foto. Pengambilan foto ini harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh imigrasi, sehingga kamu disarankan untuk menghindari penampilan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ada.
Dalam beberapa kasus, setelah sesi foto dan sidik jari, kamu mungkin akan diminta untuk menjalani wawancara singkat dengan petugas imigrasi. Petugas akan bertanya beberapa hal terkait data yang sudah kamu isi pada formulir permohonan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk menjawab dengan jujur dan jelas. Wawancara ini bertujuan untuk memverifikasi keakuratan informasi yang kamu berikan, dan bisa menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proses permohonan paspor kamu.
Setelah semua tahap di atas selesai, kamu akan memasuki tahap terakhir, yaitu pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya membuat paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun yaitu Rp.350.000, sedangkan untuk paspor yang elektronik Rp. 650.000.
Pembayaran dilakukan setelah semua proses sebelumnya selesai dan kamu mendapatkan konfirmasi dari petugas. Pastikan untuk membayar sesuai dengan jumlah yang tertera, karena pembayaran ini akan mengkonfirmasi bahwa proses pembuatan paspor kamu dapat dilanjutkan.
Terakhir, setelah semua langkah tersebut terkonfirmasi, paspor kamu akan diproses. Kamu akan menerima notifikasi melalui email atau SMS yang memberitahukan kapan paspor kamu siap untuk diambil. Pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi yang sama tempat kamu mengajukan permohonan.
Pastikan kamu membawa bukti pembayaran dan identitas diri saat pengambilan untuk memudahkan proses. Proses ini memerlukan ketelitian dan kesabaran, jadi pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan cermat agar paspor kamu dapat diterbitkan tanpa kendala.
Dalam mengajukan permohonan paspor, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 10 hari kerja sejak pendaftaran hingga paspor siap diambil. Biasanya, paspor reguler selesai dalam 4 hingga 5 hari kerja, sementara e-paspor membutuhkan waktu 5 hingga 7 hari kerja.
Namun kalau kamu memilih layanan express atau percepatan, paspor bisa selesai di hari yang sama setelah semua dokumen dan pembayaran diverifikasi. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses Imigrasi berjalan lancar dan tidak tertunda karena kekurangan data.
Jenis Paspor | Tarif |
---|---|
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama | Rp 1.000.000,- |
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- |
Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- |
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- |
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing | Rp 150.000,- |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI | Rp 100.000,- |
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menyarankan agar kamu mengajukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan atau kurang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa dokumen perjalanan harus masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kalau kamu menunda hingga masa berlaku benar-benar habis, kamu bisa saja menghadapi kendala administratif, seperti penolakan visa atau larangan masuk ke negara tujuan. Untuk mencegah hal tersebut, berikut langkah-langkah memperpanjang paspor yang bisa kamu ikuti.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen utama. Pertama, kamu harus membawa paspor lama yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis. Kedua, kamu perlu membawa KTP elektronik yang masih berlaku sebagai identitas utama.
Ketiga, Kartu Keluarga juga harus kamu bawa untuk memastikan keabsahan data kependudukan. Jika ada perubahan data seperti nama, tempat lahir, atau status perkawinan, kamu juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat nikah. Semua dokumen ini harus dalam kondisi baik dan mudah dibaca, karena petugas Imigrasi akan memeriksa keasliannya secara teliti.
Kini perpanjangan semakin mudah berkat sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamu bisa memulai proses dengan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play dan App Store.
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara di kantor Imigrasi pilihanmu. Pada hari yang telah ditentukan, kamu harus datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen asli, seperti paspor lama, KTP elektronik, dan Kartu Keluarga.
Petugas Imigrasi kemudian akan melakukan verifikasi data, pengambilan foto biometrik, dan wawancara singkat untuk memastikan semua informasi sudah benar. Setelah semua proses selesai, kamu tinggal menunggu pemberitahuan pengambilan paspor baru.
Kemudian, kamu perlu mengetahui biaya perpanjangan paspor. Untuk paspor biasa (48 halaman), biaya yang dikenakan adalah Rp350.000. Jika kamu memilih e-paspor (48 halaman), biayanya sebesar Rp650.000.
Selain itu, jika kamu membutuhkan layanan percepatan agar paspor selesai di hari yang sama, kamu harus membayar tambahan biaya sebesar Rp1.000.000. Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, kamu akan menerima kode pembayaran yang harus segera dibayarkan melalui bank, ATM, atau kanal pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan Imigrasi. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran agar proses administrasi berjalan lancar.
Setelah pembayaran selesai, proses pencetakan paspor biasanya memakan waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja. Namun, jika kamu menggunakan layanan percepatan, paspor bisa selesai pada hari yang sama, asalkan semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala pada proses verifikasi.
Selama menunggu, kamu dapat memantau status permohonan melalui aplikasi M-Paspor atau menanyakan langsung ke kantor Imigrasi. Jika terjadi kendala, seperti dokumen kurang lengkap atau ada perbedaan data, proses bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah benar sebelum kamu mengajukan perpanjangan.
Untuk informasi mengenai studi di luar negeri dan juga berbagai jurusan, kamu bisa temukan informasi aktualnya di sini. SUN Education bekerja sama dengan berbagai institusi top dunia di luar negeri seperti Amerika, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Eropa, Jerman, dan juga Asia. Jika membutuhkan informasi terkini, follow media sosial SUN Education di Instagram, TikTok dan YouTube. Kamu juga bisa melakukan konsultasi GRATIS melalui Hotline di 0821 33 34 35 36 atau datang langsung ke kantor SUN Education yang terdekat di kotamu.
Download SUN Education Mobile App atau baca SUN E-Guidebook untuk akses informasi lebih mudah dan GRATIS!