Jadi Insinyur Top Dunia dengan Kuliah Teknik di Universitas Inggris Ini!
19 Agustus 2024
Kuliah Manajemen di Singapura
Rekomendasi Universitas dan Syarat Kuliah Manajemen di Singapura
20 Agustus 2024

25 Larangan di Singapura yang Nggak Boleh Dilakukan Pas Kuliah

7 Aturan Umum yang Wajib Diketahui Saat Kuliah di Singapura

Larangan di Singapura

Setiap negara pastinya mempunyai aturan dan larangan yang berlaku bagi masyarakat, baik warga negara maupun orang asing. Kebanyakan larangan di Singapura akan berakibat pengenaan denda atau hukuman penjara kepada para pelanggar.

Selain denda yang berkaitan dengan hukum, terkadang ada beberapa larangan yang memberimu sanksi sosial, baik berat maupun ringan. Maka dari itu, sebelum kulih di Singapura, ada baiknya kamu tahu apa saja hal yang nggak boleh kamu lakukan. Demi menambah wawasan, yuk, simak 20 larangan di Singapura yang tidak boleh dilakukan selama kamu kuliah.

1. Makan dan Menjual Permen Karet

larangan di singapura

Memakan permen karet di Singapura tidak boleh dilakukan karena banyak alasan. Singapura menerapkan larangan ini untuk memberantas masalah yang bisa timbul oleh sampah permen karet di tempat umum yang memakan biaya tinggi untuk membersihkannya.

Permen karet yang menempel di jalanan atau area umum lainnya dapat menyebabkan kecelakaan. Misalnya, pengendara sepeda motor atau sepeda dapat tergelincir hingga kehilangan keseimbangan jika melintasi permen karet yang lengket di jalanan.

Larangan di Singapura ini pertama kali berlaku pada 1983 oleh Menteri Luar Negeri S. Dhanabalan. Sejak saat itu permen karet tidak boleh lagi diperjualbelikan. Denda karena melanggar larangan makan permen karet di Singapura adalah SGD 10.000 sampai SGD 100.000 (Rp111.000.000-Rp1.110.000.000) atau penjara selama maksimal 2 tahun.

 

BACA JUGA: Biaya Hidup di Singapura dalam Rupiah untuk Mahasiswa Internasional 2023

 

2. Menyeberang Sembarangan di Jalan Raya

larangan di Singapura

Singapura, sebagai negara yang peduli terhadap keselamatan warganya, mengambil langkah ini untuk melindungi setiap orang dari bahaya di jalan raya.

Lalu lintas di Singapura cenderung padat, dan kendaraan bergerak dengan kecepatan yang cukup tinggi. Dengan menyeberang sembarangan, pejalan kaki dapat terjebak di tengah jalan atau tidak terlihat oleh pengemudi, yang dapat menyebabkan kecelakaan serius.

Maka dari itu, pemerintah menerapkan larangan ini dalam usaha pemerintah menjaga aliran lalu lintas yang lancar, aman dan teratur. Denda kalau kamu melanggar larangan menyeberang sembarangan di Singapura adalah SGD 2.000 (Rp22.000.000) atau 6 bulan penjara maksimal.

 

BACA JUGA:Ā 10 Universitas Terbaik Di Singapura 2024, Berminat Masuk?

 

3. Membawa dan Menggunakan Vape

larangan di singapura

Untuk yang suka menghisap vape, siap-siap untuk tidak melakukan kebiasaanmu. Hal ini karena di Singapura terdapat undang-undang tentang pelarangan produk tembakau imitasi yang di dalamnya mencakup pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk vape.

Larangan di Singapura ini ada karena pemerintah menilai bahwa vape menjadi “gerbang”. Maksudnya anak muda yang telah mengkonsumsi rokok elektrik akan cenderung menjadi perokok biasa.

Para pakar kesehatan menemukan bahwa bahan kimia pada vape meningkatkan risiko seseorang terkena kondisi pernapasan dan kardiovaskular sampai kejang. Bersumber dari website kementrian kesehatan singapura, kamu akan di denda SGD 10.000 (Rp111.000.000) atau penjara maksimal 6 bulan jika kedapatan memakai, membeli, ataupun menjual vape.

 

BACA JUGA: Biaya Kuliah di Singapura untuk Pelajar Internasional

 

4. Larangan Vandalisme

hal yang tidak boleh di singapura

Menurut KBBI arti dari vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya.

Salah satu alasan mengapa Singapura memberlakukan larangan ini karena dapat menyebabkan orang lain menderita kerugian finansial membayangi keinginan untuk mengekspresikan seninya.

Contoh kasusnya seperti mobil sedang parkir yang terkena vandalisme menggunakan pilox, tembok toko atau bangunan bersejarah yang ternodai graffiti, dan sebagainya.

Namun bagi seniman graffiti ada beberapa tempat yang pemerintah sediakan untuk mereka mengekspresikan karyanya secara legal. Jika mereka melakukannya di luar wilayah ini, maka masuk kategori tindakan melawan hukum.

Kalau kamu melakukan vandalisme di Singapura, maka akan kena denda SGD 2.000 (Rp22.000.000) atau juga hukuman maksimal 3 tahun.

 

BACA JUGA:Ā Syarat Kuliah di Singapura dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

 

5. Memotret Orang Tanpa Izin

larangan di singapura

Apakah kamu suka memotret? Kalau iya, selama di Singapura kamu harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan ini. Karena larangan di Singapura ini terdapat di hukum persetujuan yaitu Personal Data Protection Act (PDPA). Hukum persetujuan iniĀ  melindungi privasi setiap data warga negara Singapura.

Salah satunya dalam hal ini ialah foto, yang mana termasuk kedalam ranah pelanggaran privasi individual. Jadi kamu nggak boleh sembarangan memotret orang yang tidak kamu kenal, apalagi sampai mempostingnya secara publik (doxing).

Jika kamu tanpa sengaja memposting foto kemudian orang asing yang ada di dalamnya tidak setuju, kamu harus segera menghapusnya. Pasalnya, orang tersebut bisa menuntutmu ke jalur hukum dengan pasal pelanggaran hukum privasi PDPA tadi.

 

BACA JUGA: Sejarah dan Fakta Unik Patung Merlion, Ikon Wisata Singapura

 

6. Dilarang Merokok Hampir di Semua Tempat

tidak boleh merokok sembarangan di singapura

Larangan di Singapura selanjutnya ditujukan kepada para perokok untuk memperbaiki kualitas udara. Singapura adalah salah satu negara yang sangat mengedepankan kesehatan para warga negaranya, dengan membuat sejumlah peraturan mengenai tembakau.

Mulai dari pelarangan merokok di hampir semua tempat, sampai pelarangan impor tembakau. Dikutip dari website kementrian lingkungannya, berikut tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok di Singapura:

  1. Kompleks Rumah Sakit
  2. Area Sekolah dan Institusi Pendidikan
  3. Area Pejalan Kaki Beratap
  4. Terminal, Halte Dan Tanda Stop Bis
  5. Taman Di Perumahan Umum Yang Dikelola Walikota
  6. Taman Yang Dikelola JTC Corporation
  7. Waduk
  8. Pantai Untuk Rekreasi Tertentu
  9. Area Kolam Renang (termasuk kamar ganti dan mandi)
  10. Ruang Serbaguna
  11. Taman Dan Kebun
  12. Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki
  13. Jalan Bawah Tanah
  14. Toilet Umum Dan Toilet Mobile
  15. Area Publik di Orchard Zone

Kalau sampai ketahuan merokok di area yang disebutkan di atas, maka kamu akan mendapatkan hukuman. Sanksi denda jika melanggar peraturan merokok di Singapura adalah SGD 500-SGD 1.000 (Rp5.550.000-Rp11.110.000).

 

BACA JUGA:Ā Mengapa Harus Kuliah Akuntansi di Singapura? Begini Gambarannya!

 

7. Bising dalam Kendaraan Umum

larangan di singapura

Salah satu larangan di Singapura ini dimaksudkan kepada orang-orang yang suka berbicara sangat keras dalam telepon dan menyetel musik dengan speaker.

Larangan ini bahkan secara khusus menargetkan pemutaran musik religi di angkutan umum, karena dianggap sebagai diskriminasi terhadap agama atau kelompok keagamaan.

Peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Pasal 12 dan 15 Konstitusi Singapura, yang mengatur hak atas non-diskriminasi dan kebebasan beragama.

Tujuan lainnya dari larangan mengeluarkan suara keras dalam angkutan umum ini ialah menghormati privasi dan kenyamanan penumpang lain juga mengurangi gangguan pengemudi.

Denda karena melakukan kebisingan di publik di Singapura sebesar SGD 2.000 (Rp22.000.000) atau penjara selama 6 bulan. Kalau pelanggaran peraturan sampai mengakibatkan cedera pada seseorang atau membahayakan keselamatan banyak orang, maka akan diberikan kedua sanksi tersebut.

 

BACA JUGA:Ā Rekomendasi 10 Jurusan Kuliah yang Populer di Singapura

 

8. Memberi Makan Hewan Liar

hal yang dilarang di singapura

Kamu suka memberikan makanan ke hewan liar seperti kucing ataupun burung? Lebih baik jangan kamu lakukan selama tinggal di Singapura. Pemerintah setempat menetapkan larangan ini demi menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keberlanjutan alam.

Menurut pemerintah Singapura, dengan memberikan makanan ke hewan liar, maka pola makan alami dan hierarki makanan di dalam ekosistem mereka akan berubah. Kalau hal ini terjadi bisa mengakibatkan gangguan pada rantai makanan untuk kelangsungan hidup flora dan fauna setempat.

Selain itu memberi makan hewan liar juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit, terutama di daerah yang sering dikunjungi oleh manusia. Karenanya larangan di Singapura ini ada dan harus kamu patuhi selama nanti kuliah disana. Kalau sampai ada yang melanggar, maka mereka akan dikenakan denda sampai SGD 10.000 (Rp111.000.000).

 

BACA JUGA:Ā Kebudayaan Singapura Paling Khas Yang Terjaga Ratusan Tahun

 

9. Terhubung ke Wi-Fi Orang Lain Tanpa Izin

tidak boleh konek ke wifi sembarangan di singapura

Kamu suka minjem Wi-Fi saudara atau temanmu ketika bepergian atau berkunjung? Atau pernah coba-coba masuk ke jaringan Wi-Fi orang lain? Ini adalah salah satu larangan di Singapura.

Jika seseorang mencoba menebak-nebak password apalagi mencoba meretas Wi-Fi milik orang lain, dia bisa dituntut oleh pemilik perangkat tersebut. Aktivitas membonceng Wi-Fi ini biasa disebut dengan istilah piggybacking.

Berdasarkan UU di Singapura mengenai Penyalahgunaan Komputer 1993 Bagian 6, kamu akan didenda SGD 10.000 (Rp111.000.000) atau hukuman penjara hingga tiga tahun. Kemudian kalau sampai kamu melanggarnya kembali, maka dendanya akan 2 kali lipat yaitu SGD 20.000 (Rp222.000.000) atau hukuman penjara hingga lima tahun.

 

BACA JUGA: 10 Fakta Menarik Singapura yang Wajib Kamu Tahu

 

10. Dilarang Jual-Beli Alkohol di Jam Tertentu

larangan di singapura

Selama di Singapura kamu tidak boleh membeli alkohol di atas jam 10 malam. Larangan berjualan malam di Singapura ini berlaku bagi semua jenis toko baik supermarket dan toko swalayan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya tingkat kejahatan karena perilaku mabuk.

Larangan ini tercantum dalam RUU Pengendalian (Pasokan dan Konsumsi) Minuman Keras dan telah disetujui oleh Parlemen di Singapura sejak 30 Januari 2015. Bagi orang yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda SGD 1.000 (Rp11.100.000). Sedangkan untuk penjual yang berani melanggar akan terkenda denda hingga SGD 10.000 (Rp111.000.000).

11. Memelihara Kucing di Apartemen & Rumah Susun

Tidak boleh pelihara kucing dalam apartemen di singapura

Kamu tidak boleh untuk memelihara kucing atau peliharaan di dalam apartemen, rumah susun dan sejenisnya. Larangan di Singapura ini sudah aja sejak tahun 1989, karena keberadaan hewan peliharaan bisa mengganggu penghuni lainnya.

Biasanya saat hewan peliharaan berkeliaran mereka cenderung untuk merontokkan bulu, buang air kecil di tempat umum, dan juga mengeluarkan suara yang berisik.

Berdasarkan peraturan Menteri Pembangunan Nasional Singapura, bagi yang melanggar akan kena sanksi denda sebesar SGD 4.000 (Rp.47.356.500)

 

BACA JUGA: Iklim Singapura itu Seperti Apa? Berbedakah dengan Indonesia?

 

12. Memperjualbelikan Hewan Eksotis

larangan di singapura

Sebagai salah satu negara paling maju di Asia Tenggara, Singapura sangat menentang penjualan hewan eksotis. Dengan melarang aktivitas ini, Singapura melindungi warganya dari risiko kesehatan dan keamanan yang seringkali terkait dengan perdagangan hewan ilegal.

Karena sering kali hewan eksotis membawa penyakit yang dapat meular ke manusia, seperti virus zoonosis yang berpotensi mematikan. Singapura memahami betapa pentingnya menjaga ekosistem yang seimbang dan menyadari bahwa keberlanjutan kita sebagai manusia bergantung pada kesehatan dan kelangsungan hidup satwa liar. Berikut ini beberapa hewan eksotis yang tidak boleh diperjualbelikan:

  1. Salamander
  2. Kalajengking
  3. Tarantula
  4. Musang Kucing
  5. Rubah
  6. Ungka
  7. Landak
  8. Kukang
  9. Sugar Glider
  10. Kadal Naga Berjanggut
  11. Iguana
  12. Kura-kura Bintang India
  13. Ular

Bagi siapa saja yang melanggar larangan di Singapura ini akan kena denda SGD 50.000-SG$100.000 per spesiesnya atau penjara selama 2-6 tahun.

13. Membawa Durian di Transportasi Publik

hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura

Siapapun yang tinggal di kawasan Asia Tenggara pasti tahu soal buah dengan kulit runcing yang satu ini yaitu durian. Buah ini mempunyai bau harum yang sangat menyengat sehingga dilarang di transportasi umum di Singapura.

Ketika kita membayangkan seorang penumpang membuka sang “raja buah” di dalam kereta atau bus, maka akan tercium aroma campuran lezat yang kuat, sehingga mengganggu penumpang lain.

Larangan di Singapura ini bukan hanya tentang kenyamanan semata, tetapi juga tentang keamanan. Ketika transportasi publik penuh dengan penumpang, membawa durian dapat meningkatkan risiko terkena luka atau cedera oleh duri yang tajam. Kalau kamu sampai melanggar aturan ini, maka akan kena denda sampai SGD 500 (Rp5.500.000).

 

BACA JUGA: Mau Tahu Apa Aja Makanan Khas Singapura? Simak di Sini Selengkapnya!

 

14. Tidak Boleh Menyalakan Petasan Kecuali pada Festival

larangan di singapura

Kamu tidak akan pernah menemukan anak-anak bermain petasan di pinggir jalan selama tinggal di Singapura. Penggunaan petasan di Singapura hanya boleh ketika hari raya atau festival saja, dan itupun harus pada malam hari saja.

Larangan di Singapura ini bukan semata-mata hanya tentang membatasi kesenangan para warganya, tetapi demi menjaga keselamatan. Petasan juga bisa menjadi sumber polusi suara dan udara yang serius. Suara bising yang timbul karena petasan dapat menyebabkan stres dan ketidaknyamanan pada orang lain maupun hewan.

Berdasarkan aturan pemerintah Singapura UU Kembang Api tahun 1972, bagi seseorang atau kelompok yang melanggar maka akan kena sanksi maksimal SGD 5.000 (Rp55.000.000) atau penjara 2 tahun.

15. Dilarang Berisik Setelah Jam 10 Malam

yang tidak boleh dilakukan di Singapura

Hal yang tidak boleh kamu lakukan di Singapura selanjutnya adalah tidak memperbolehkan siapapun untuk berisik pada malam hari di atas jam 10 malam. Bahkan Singapura mempunyai UU yang mengatur kebisingan ini.

Peraturan ini memiliki manfaat yang tak terbantahkan salah satunya meningkatkan kualitas tidur dan istirahat warga negaranya. Manfaat lainnya dari peraturan ini juga membuat hubungan antar tetangga membaik, karena terciptanya suasana yang tenang dalam membantu kehidupan sosial yang sehat dan saling mendukung.

Jika ada yang melanggar aturan di Singapura ini, maka akan kena sanksi berupa denda sebesar maksimum SGD 2.200 (Rp22.250.000).

 

BACA JUGA: Cek di Sini Buat Tau Cara Mengurus Visa Pelajar ke Singapura!

 

16. Menerbangkan Layangan Terlalu Tinggi

larangan di Singapura

Menerbangkan layang-layang merupakan suatu kegiatan yang menyenangkan di waktu senggang. Namun, kalau di Singapura menerbangkan layangan terlalu tinggi, bisa kena denda sampai di penjara lho.

Dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat dan lalu lintas udara yang aman, pemerintah Singapura memutuskan untuk melarang aktivitas ini. Selain itu Singapura adalah negara perkotaan yang padat dengan gedung pencakar langit, jaringan listrik, dan kabel telekomunikasi yang kompleks.

Versi undang-undang saat ini menyatakan bahwa bagi mereka yang melanggar undang-undang menerbangkan layang-layang tersebut dapat kena denda hingga SGD 20.000 (Rp222.000.000) untuk pelanggaran pertama.

17. Dilarang Mengkonsumsi Narkoba

larangan di Singapura

Sejak dari dulu narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat di seluruh dunia karena bisa merusak kehidupan, memecah belah keluarga, dan menghancurkan impian serta potensi individu.

Singapura memiliki kebijakan tegas dan berani, untuk mencegah penyebaran dan penggunaan narkoba. Larangan penggunaan narkoba tanpa pengawasan merupakan langkah nyata untuk meminimalkan risiko dan dampak negatif yang bisa timbul.

Hal yang tidak boleh kamu lakukan di Singapura ini juga mencerminkan kepedulian negara ini terhadap kesehatan masyarakatnya.

 

BACA JUGA: Melihat Budaya Singapura yang Masih Terjaga Ratusan Tahun

 

18. Tidak Menyiram Toilet Setelah Pakai

yang tidak boleh dilakukan di Singapura

Percaya atau tidak, di Singapura kamu bisa terkena denda kalau tidak menyiram toilet setelah memakainya. Kebersihan dan sanitasi merupakan prinsip yang sangat dijunjung tinggi di Negeri Singa.

Peraturan ini merupakan langkah penting oleh pemerintah setempat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi semua pengguna fasilitas umum. Alasannya karena toilet adalah salah satu tempat umum yang paling sering digunakan oleh banyak orang setiap harinya.

Toilet yang tidak disiram dengan baik dapat menjadi sarang bakteri dan kuman yang berpotensi menyebabkan penyakit. Selain itu, hal yang tidak boleh kamu lakukan di Singapura ini juga merupakan sikap hormat dan kepedulian pada orang lain.

Kalau melanggar peraturan yang satu ini, maka kamu akan kena sanksi SGD 500 (Rp5.500.000).

19. Dilarang Meludah Sembarangan

larangan di Singapura

Di tengah gemerlapnya kota Singapura yang modern dan kebersihan yang memukau, terdapat peraturan yang menunjukkan komitmen negara ini terhadap ketertiban dan kebersihan.

Salah satunya yaitu pelarangan meludah sembarangan untuk setiap orang, baik warga negara maupun pengunjung. Meludah sembarangan tidak hanya menjadi masalah kebersihan, tetapi juga dapat menyebabkan penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan.

Air liur yang tercemar dari meludah dapat mengandung kuman, bakteri, atau virus yang dapat ditularkan ke orang lain melalui kontak langsung atau melalui benda-benda yang terkontaminasi.

Jika kamu sampai melanggar hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura ini, kamu akan diberikan denda SGD 1.000 (Rp11.100.000).

20. Bernyanyi Lagu dengan Lirik Vulgar

yang enggak boleh kamu lakukan di Singapura

Lirik lagu yang vulgar dapat mencakup kata-kata atau frasa yang kasar, tidak senonoh, atau mengandung kekerasan verbal. Singapura memahami bahwa kata-kata memiliki kekuatan yang kuat dan dapat mempengaruhi suasana di sekitarnya.

Menyanyikan lagu-lagu dengan lirik vulgar di tempat umum dapat mengganggu kenyamanan orang lain dan mengirimkan pesan yang tidak pantas. Dalam upaya untuk menjaga kesopanan, harmoni sosial, dan menghormati hak setiap individu, Singapura melarang praktik ini.

Larangan di Singapura ini juga berperan dalam menjaga citra dan identitas mereka sebagai negara yang santun dan berkualitas. Jika kamu melanggar maka akan kena hukuman selama 3-6 bulan penjara.

21. Makan di Transportasi Umum

Larangan ini diciptakan untuk menjaga kebersihan di dalam transportasi umum negara Singapura. Karena sisa makanan atau minuman yang jatuh bisa mengundang serangga. Selain itu tumpahan makanan atau minuman juga bisa bikin lantai jadi licin dan berbahaya buat penumpang lain.

Jika ketahuan melanggar, kamu bisa kena denda sampai SGD 500 (sekitar 5 juta rupiah).

22. Mengoperasikan Drone Tanpa Izin

Alasan larangan ini dibuat yaitu karena Drone yang terbang sembarangan bisa mengganggu penerbangan pesawat, membahayakan keselamatan publik, atau bahkan mengancam privasi orang lain. Kalau melanggar bisa berujung pada denda besar hingga SGD 10,000 (Rp. 130.313.400) atau hukuman penjara sampai 2 tahun.

23. Mengemis di Jalanan

Pemerintah Singapura ingin menjaga citra kota yang rapi dan teratur. Karenanya mengemis di Singapura dilarang keras, dan pelanggar bisa kena denda hingga dipenjara sampai tiga bulan. Pihak berwenang sering kali melakukan patroli untuk memastikan aturan ini ditaati.

24. Mengemudi Dengan Kecepatan Terlalu Rendah

Mengemudi terlalu lambat di jalan raya bisa membahayakan, sama halnya jika terlalu cepat. Keduanya bisa menimbulkan resiko kecelakaan di jalan raya. Kalau berkendara terlalu lama, terdapat resiko kendaraan lain harus mengerem ataupun menyalip mendadak.

Pengemudi bisa ditilang atas dasar ā€œdriving without reasonable considerationā€ dengan denda yang bisa mencapai SGD 150 sampai SGD 500 atau Rp.1.775.900-Rp.5.919.600.

25. Membuang Sampah Sembarangan

Larangan di Singapura ini jelas untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Pasalnya Singapura ingin mempertahankan reputasinya sebagai salah satu kota terbersih di dunia.

Kalau ketahuan melanggar, akan di denda antara SGD 300 hingga SGD 1,000 (sekitar 3,5 -13 juta rupiah). Apalagi sampai melakukannya lebih dari sekali, kamu wajib “melayani masyarakat” membersihkan sampah sambil memakai rompi bertuliskan ā€œcorrective work orderā€ā€‹

Mempelajari Peraturan Hukum dengan Kuliah Di Singapura

Kuliah di Singapura memberikan kesempatan unik untuk kamu memperdalam pemahaman tentang hukum, baik dalam konteks nasional maupun internasional.

Dengan memilih jurusan hukum di Singapura, kamu akan berada di lingkungan akademik yang memadukan keunggulan akademis dengan pendekatan praktis dalam pengajaran hukum. Berikut ini beberapa pilihan kampus yang bisa kamu pilih:

  • Singapore Management Of Institute
  • Raffles College of Higher Education
  • James Cook University (JCU)
  • Curtin Singapore
  • TMC Academy

Untuk informasi mengenai studi di luar negeri dan juga berbagai jurusan, kamu bisa temukan informasi aktualnya di sini. SUN Education bekerja sama dengan berbagai institusi top dunia di luar negeri seperti Amerika, Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Eropa, Jerman, dan juga Asia. Jika membutuhkan informasi terkini, follow media sosial SUN Education di Instagram, TikTok dan YouTube. Kamu juga bisa melakukan konsultasi GRATIS melalui Hotline di 0821 33 34 35 36 atau datang langsung ke kantor SUN Education yang terdekat di kotamu.

Download SUN Education Mobile App atau baca SUN E-Guidebook untuk akses informasi lebih mudah dan GRATIS!

informasi kuliah di luar negeri terbaru

Shortcut